INFORMASI :

yes Selamat datang di website resmi Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumenyes

MONEV SPJ Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023 Desa Karangsari

MONEV SPJ Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023 Desa Karangsari

BERITA KARANGSARI – (5/7/2023) Pada Hari Rabu Tanggal 5 Juli 2023 Pemerintahan Desa Karangsari melaksanakan kegiatan MONEV (Monitoring dan Evaluasi) SPJ Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023.

Kegiatan dilaksanakan mula Pukul 09.00-11.00 WIB serta dihadiri oleh Tim 1 dari Kecamatan yang diwakili Oleh Bapak Sumaryono, Pendamping Desa Karangsari, Bapak Kepala Desa Karangsari Endrata, Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Kaur TU dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan Desa Karangsari.

Monitoring dan Evaluasi (MONEV) adalah proses untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, program, atau proyek guna memastikan bahwa tujuan dan hasil yang diharapkan tercapai.

SPJ (Surat Pertanggungjawaban) adalah dokumen yang berisi laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana dalam sebuah kegiatan atau proyek.

Tujuan dari monitoring dan evaluasi SPJ adalah untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana, mendeteksi kekurangan atau ketidaksesuaian, serta mengidentifikasi peluang perbaikan di masa yang akan datang.

Dalam konteks monitoring dan evaluasi SPJ, langkah-langkah yang umum dilakukan meliputi:

1.    Monitoring: Proses pengawasan yang berkelanjutan terhadap pelaksanaan SPJ dan kegiatan terkait. Hal-hal yang biasanya dimonitor meliputi:

a.  Pengumpulan data: Memastikan semua informasi yang diperlukan tersedia, seperti faktur, kwitansi, atau bukti pengeluaran lainnya.

b. Pencatatan data: Mencatat secara rinci semua transaksi keuangan yang terkait dengan SPJ.

c. Verifikasi data: Memastikan keabsahan dan keakuratan informasi yang terdapat dalam SPJ.

d. Pemantauan pelaksanaan: Melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas yang dilakukan dalam kegiatan atau proyek tersebut.

2.    Evaluasi: Proses penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan SPJ dan pencapaian tujuan. Evaluasi dapat mencakup:

a.  Analisis keuangan: Menyelidiki dan mengevaluasi penggunaan dana yang dilaporkan dalam SPJ.

b. Evaluasi kualitatif: Menilai efektivitas, efisiensi, dan dampak kegiatan atau proyek tersebut.

c. Pembandingan dengan target: Membandingkan hasil yang dicapai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam SPJ.

d. Rekomendasi perbaikan: Menyusun rekomendasi untuk perbaikan ke depan berdasarkan temuan evaluasi.

Disarankan untuk merujuk pada pedoman atau prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik mengenai langkah-langkah yang harus diikuti dalam melakukan monitoring dan evaluasi SPJ.

Kegiatan monev SPJ dilaksanakan dengan lancar tanpa ada halangan suatuapapun.

VIDIO Documentasi MONEV SPJ Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023 Desa Karangsari

(ral/03)

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter